Monday, May 30, 2016

Pemberatan Hukuman di Perppu Kebiri Dinilai Proporsional, DPR Diharap Bisa Menerima

Pemberatan Hukuman di Perppu Kebiri Dinilai Proporsional, DPR Diharap Bisa Menerima
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak atau lebih populer disebut perppu kebiri. Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai pemberatan hukuman di Perppu itu sudah proporsional.

Saleh mengatakan, Perppu Perlindungan Anak itu diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam menekan dan menghapus tindak kekerasan seksual pada anak. Melalui perppu ini, para pelaku kekerasan seksual pada anak bisa dihukum lebih berat.

"Setelah perppu ini keluar, tinggal menunggu sikap DPR. DPR pada prinsipnya bisa menerima atau menolak. Tapi saya berharap, semua fraksi di DPR menerimanya," kata Saleh lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (30/5/2016).

Saleh juga mengatakan, pemberatan hukuman dalam perppu itu dinilai sudah proporsional. Dengan begitu, jaksa dan hakim memiliki alternatif hukuman yang lebih berat sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.

"Tentunya, semakin buruk kejahatan yang dilakukan, semakin berat pula hukuman yang dijatuhkan. Saya belum membaca perppu itu. Tapi saya dengar, hukumannya ada yang 20 tahun penjara, seumur hidup, kebiri, bahkan sampai hukuman mati. Ada juga pemasangan chip bagi residivis pelaku kejahatan seksual," jelas Saleh.

Saleh mengatakan, agar perppu ini bisa berjalan secara maksimal, pemerintah diminta untuk segera membuat aturan turunannya. "Baik dalam bentuk peraturan pemerintah, perpres, atau yang lainnya. Ini menjadi penting sebab selain menambah hukuman, aturan mengenai upaya preventif dan pencegahan juga sangat penting. Tindakan preventif dan pencegahan diyakini akan maksimal jika aturan turunannya segera dibuat," kata Saleh.

Artikel Terkait

Pemberatan Hukuman di Perppu Kebiri Dinilai Proporsional, DPR Diharap Bisa Menerima
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email